29.6.17

Aqiqah dan Qurban

MENGENAI permasalahan menggabungkan niat Aqiqah dan Qurban, para ulama memiliki beda pendapat.

Pendapat pertama: Aqiqah dan Qurban tidak boleh digabungkan. Pendapat ini adalah pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasan dari pendapat pertama ini karena aqiqah dan qurban memiliki sebab dan maksud tersendiri yang tidak bisa menggantikan satu dan lainnya. ‘Aqiqah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak,

27.6.17

Aqiqah di Usia Dewasa

SEPERTI yang kita ketahui  bahwa hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkadah, demikian menurut jumhur ulama.  Di antara hadits mengenai anjuran aqiqah adalah, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Mengenai pelaksanaan aqiqah ketika sudah dewasa, Imam Ahmad dan Imam Ibnu Qudamah berpendapat bahwa ketika sudah dewasa dan waktu kecil termasuk tidak mampu