MENGENAI permasalahan menggabungkan
niat Aqiqah
dan Qurban, para ulama memiliki beda pendapat.
Pendapat pertama: Aqiqah dan Qurban tidak boleh digabungkan. Pendapat ini
adalah pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam
Ahmad. Alasan dari pendapat pertama ini
karena aqiqah
dan qurban memiliki
sebab dan maksud tersendiri yang tidak bisa menggantikan satu dan lainnya.
‘Aqiqah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak,