SEPERTI yang kita ketahui bahwa hukum aqiqah adalah sunnah
mu’akkadah, demikian menurut jumhur ulama. Di antara hadits mengenai
anjuran aqiqah adalah, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih pada
hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.” (HR.
Ahmad dan Abu Daud)
Mengenai pelaksanaan aqiqah
ketika sudah dewasa, Imam Ahmad dan Imam Ibnu Qudamah berpendapat bahwa ketika
sudah dewasa dan waktu kecil termasuk tidak mampu
melaksanakan aqiqah, maka gugur aqiqah untuk dirinya. Namun pendapat lain menyatakan, sebagaimana dinyatakan Imam Hasan Bashri dan imam asy-Syafi’i bahwa tetap dianjurkan beraqiqah meskipun telah dewasa. Mengingat, “yang terlahir tetap tergadaikan” hingga ia diaqiqahkan. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dengan alasan keumuman anjuran hadits tersebut di atas.
melaksanakan aqiqah, maka gugur aqiqah untuk dirinya. Namun pendapat lain menyatakan, sebagaimana dinyatakan Imam Hasan Bashri dan imam asy-Syafi’i bahwa tetap dianjurkan beraqiqah meskipun telah dewasa. Mengingat, “yang terlahir tetap tergadaikan” hingga ia diaqiqahkan. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dengan alasan keumuman anjuran hadits tersebut di atas.
Selain itu, di antara subtansi aqiqah adalah bentuk syukur kepada
Allah dan media berbagi dengan sesama. Rasulullah saw bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua
kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (HR.
Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dalam hadits tersebut dan hadits-hadits lain seputar aqiqah,
Rasulullah hanya menganjurkan untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak
perempuan satu kambing. Tidak ada ketetapan, apalagi keharusan yang mengatur
jenis kelamin hewan aqiqah. Terlebih prinsip dalam aplikasi ajaran Islam adalah
sesuai dengan kemampuan.
Allah swt berfirman, “Bertakwalah kepada Allah semampu
kalian.” (ath-Taghabun: 16). Firman-Nya
yang lain menegaskan, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya.” (al-Baqarah: 286).
Karena itu jika kita telah berusaha tidak mendapatkan kambing yang
jantan, atau kita hanya mampu membeli kambing betina (kambing jantan lebih
mahal), dengan kambing betina diperbolehkan. Sementara jika kita mampu dan
mudah mendapatkannya, maka lebih baik yang jantan, karena ia lebih tinggi harga
dan lebih bernilai dari betina. Ibnu Abbas ra pernah berkata, “Mencari yang
paling gemuk dan paling bagus dari hewan persembahan untuk Allah adalah
termasuk mengagungkan syiar Allah.” =mac