27.6.17

Aqiqah di Usia Dewasa

SEPERTI yang kita ketahui  bahwa hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkadah, demikian menurut jumhur ulama.  Di antara hadits mengenai anjuran aqiqah adalah, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Mengenai pelaksanaan aqiqah ketika sudah dewasa, Imam Ahmad dan Imam Ibnu Qudamah berpendapat bahwa ketika sudah dewasa dan waktu kecil termasuk tidak mampu
melaksanakan aqiqah, maka gugur aqiqah untuk dirinya. Namun pendapat lain menyatakan, sebagaimana dinyatakan Imam Hasan Bashri dan imam asy-Syafi’i bahwa tetap dianjurkan beraqiqah meskipun telah dewasa. Mengingat, “yang terlahir tetap tergadaikan” hingga ia diaqiqahkan. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dengan alasan keumuman anjuran hadits tersebut di atas.

Selain itu, di antara subtansi aqiqah adalah bentuk syukur kepada Allah dan media berbagi dengan sesama. Rasulullah saw bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dalam hadits tersebut dan hadits-hadits lain seputar aqiqah, Rasulullah hanya menganjurkan untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing. Tidak ada ketetapan, apalagi keharusan yang mengatur jenis kelamin hewan aqiqah. Terlebih prinsip dalam aplikasi ajaran Islam adalah sesuai dengan kemampuan.

Allah swt berfirman, “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (ath-Taghabun: 16). Firman-Nya yang lain menegaskan, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (al-Baqarah: 286).

Karena itu jika kita telah berusaha tidak mendapatkan kambing yang jantan, atau kita hanya mampu membeli kambing betina (kambing jantan lebih mahal), dengan kambing betina diperbolehkan. Sementara jika kita mampu dan mudah mendapatkannya, maka lebih baik yang jantan, karena ia lebih tinggi harga dan lebih bernilai dari betina. Ibnu Abbas ra pernah berkata, “Mencari yang paling gemuk dan paling bagus dari hewan persembahan untuk Allah adalah termasuk mengagungkan syiar Allah.” =mac